Sabtu, 9 November 2004 bertempat di GOR Tambora, Guru, Teknis, Kesehatan PPPK beraudiensi dengan ketua DPRD dan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dengan tuntutan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK disetarakan dengan TPP PNS agar kesejahteraan bagi PPPK DKI Jakarta ditingkatkan dan berdampak baik terhadap pelayanan publik di DKI Jakarta
Di sisi lain Pemprov dan DPRD DKI Jakarta bisa memberikan apresiasi sinyal positif atas keluhan para PPPK DKI Jakarta. Telah hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Bapak Drs. H. Khoirudin dan Gias Kumari Putra dari Komisi C DPRD DKI Jakarta, berdasarkan pemaparan usulan TPP dari Pemprov DKI Jakarta dan DPRD, maka sikap FKG PETIGAKA terhadap pertemuan audiensi masih belum sesuai harapan dengan usulan TPP guru PPPK dengan PNS, Tuntutan kami adalah agar setarakan TPP guru PPPK dengan TPP PNS dan Pemprov DKI Jakarta harus melaksanakan UU ASN No 20 Tahun 2023



