Audiensi bersama Wakil Menteri Kementerian Pendidikan Dasar Menengah RI

PPPK

Hari rabu, 8 Juli 2025 FKG PETIGAKA Indonesia melakukan audiensi dengan Prof. Atip Latipulhayat wakil menteri kemdikdasmen Republik Indonesia, bertempat Gd. Kemdikdasmen Lt. 2 pada pukul 11.00 – 13.00, Dialog audiensi diterima berupa diskusi berkaitan adanya peralihan status guru PPPK menjadi guru PNS, permasalahan diskriminasi regulasi karir guru pppk, cuti tahunan dan kepastian hukum perlindungan jaminan sosial (pensiun permanen) bagi guru pppk, kegiatan sambil berumpan balik dan dialog interaktif dengan pengurus FKG PETIGAKA Pusat dan Pengurus FKG PETIGAKA Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta mewakili guru pppk seluruh Indonesia. Alhamdulillah dengan permasalahan tanya jawab dialog Guru PPPK yang ada, Wakil Menteri Kemdikdasmen mengetahui permasalahan yang ada dan bisa mendukung peralihan Guru PPPK menjadi Guru PNS karena sama-sama ASN hak dan wewenang nya dalam jabatan karir maupun tunjangan yang didapatkan secara adil. sesuai landasan dasar Hukum UU No 2023, Tidak hanya itu tagline utama kami juga kemdikdasmen agar bisa mendukung dan merujuk sumber dasar hukum Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007 agar guru PPPK bisa menjadi Guru PNS begitu juga manajemen PPPK yang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 7 Tahun 2022. SE Menteri Kemdikdasmen No. 9 Tahun 2025 dan Kepala BKN No. 5 Tahun 2025.

 

Dengan adanya audiensi kami dari pengurus FKG PETIGAKA Indonesia akan terus berkolaborasi, berkomunikasi secara intensif mengawal perlindungan dan memberikan aspirasi dari teman teman guru PPPK seluruh Indonesia sekaligus memberikan kerjasama dengan kemdikdasmen agar bisa menjadikan mitra kerjasama secara permanen. BERIKUT 7 pernyataan sikap FKG PETIGAKA INDONESIA :

 

  • Agar DPR merevisi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 25 dan Pasal 34 berkaitan Hak status PPPK Serta revisi UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 91
  • Presiden RI dan Kemdikdasmen agar mendukung dan menyetujui Peralihan status dari Guru PPPK menjadi Guru PNS melalui jalur Diskresi atau Peraturan Pemerintah tanpa adanyanya proses seleksi ulang sebagaimana merujuk Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007
  • Meninjau ulang UU atau Peraturan tentang skema manajemen karir Guru PPPK, karena banyak yang tidak memenuhi hak hak akademik seperti studi belajar, cuti tahunan, retribusi dan karir pada jabatan fungsional.
  • Tidak adanya perpanjangan kontrak kerja SK Guru PPPK sehingga segera dilakukannya Peralihan guru pppk menjadi status Guru PNS.
  • Memberikan Kesetaraan yang sama dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PPPK dengan Guru PNS.
  • Adanya bentuk apresiasi penghargaan, pemuliaan terhadap profesi guru PPPK yang sudah purna bakti (Pensiun) secara permanen agar sama haknya seperti dengan guru PNS.
  • Mengembalikan hak dan wewenang/perlindungan guru secara profesional bagi Guru PPPK tanpa adanya ancaman atau pun diskriminasi sehingga memberikan kepastian hukum yang tepat dan secara akurat