FKG PETIGAKA beraudiensi dengan Pimpinan Ketua Komite 1 DPD RI di Gedung DPD RI

PPPK

Pada hari Kamis, 23 januari 2025, FKG PETIGAKA beraudiensi dengan Pimpinan Ketua Komite 1 DPD RI di Gedung DPD RI ,Sriwijaya Lt. 2. Dialog dan diskusi pun salaing melengkapi pendapat dari masing masing audiensi FKG PETIGAKA dan DPD RI. Salah satunya poin utama FKG PETIGAKA memberikan 6 rekomendasi yaitu :

1. Sesuai permen Kemendagri No 900-4700 Tahun 2020 Kriteria Besaran tunjangan kinerja TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif dari beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja dan kelangkaan profesi dan bisa melebihi indeks TPP ASN tempat bertugas diatas 1,50 dan perlu adanya persetujuan kemdagri usulan TPP sehingga TPP guru PPPK dan TPP PNS adalah sama, sehingga merata di semua daerah bagi kesejahteraan guru PPPK dan bisa tinjau ulang rumus Indeks Manajerial , kelas jabatan guru PPPK bisa direvisi Kembali oleh BKN.

2. Berdasarkan Permendikbud NOMOR 21 TAHUN 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru, Adanya hak yang sama PPPK dan PNS terkait dalam penempatan jenjang karir baik jabatan struktural maupun fungsional ASN padahal guru PPPK di rekrut sudah menjadi tenaga profesional sebagai semangat untuk mebangun bangsa serta adanya sinkronisasi kebijakan yang sama Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah.

3 Agar masa kerja bagi guru PPPK Tidak perlu perpanjang kontrak dan bisa sampai pensiun sebagaimana DPD dan DPR bisa mengusulkan memberikan kebijakan agar guru PPPK bisa diangkat menjadi guru PNS

4. Adanya pengawasan keuangan daerah Gaji, Tunjangan Profesi Guru sehingga merata pemberian tunjangan di daerah, tidak ada lagi keterlambatan pencairan yang ada di daerah – daerah di Indonesia, terutama agar ada kejelasan serius pemerintah daerah dalam memberikan tunjangan Profesi Guru PAI PPPK dengan secara tepat dan akurat.

5 Sesuai UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN , termasuk PP Manajemen ASN yang sampai sekarang masih belum ditandatangani oleh Presiden RI. Sebagai bentuk apresiasi penghargaan, pemuliaan terhadap profesi guru PPPK yang sudah purna bakti (Pensiun) bisa sama dengan PNS maupun jaminan BPJS Kesehatan dan Taspen. Sehingga agar disahkan dan ditandatangani PP ASN dari hasil turunan UU No 20 Tahaun 2023

6 Berdasarkan Permendikdasmen No 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi (mutasi) disamkan PNS dan PPPK tanpa adanya tokan/tukeran sesuai domisili wilayahnya karena beberapa kondisi ada ASN Guru PPPK yang memang membutuhkan mutasi untuk keberlangsungan hidup mereka bukan karena mutasi titipan atau mutasi muatan politis, termasuk kebijkan Regulasi izin belajar/Pendidikan lanjutan bagi guru PPPK agar direalisasikan sehingga hak bagi guru PPPK dan PNS adalah sama sesuai UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN